Mencermati Makna UTS, UAS, dan UKK
Sesuai permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang penilaian, bahwa yang disebut ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan penentuan keberhasilan belajar peserta didik.
Mencermati Makna UTS, UAS, dan UKK, Sesuai permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang penilaian, bahwa yang disebut ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan penentuan keberhasilan belajar peserta didik.
Pelaksanaan penilaian/ ulangan ada yang menjadi kewenangan pendidik, ada yang menjadi kewenangan pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan, dan ada penilaian yang dilakukan oleh pemerintah. Penilaian yang menjadi kewenangan pendidik adalah ulangan harian yaitu kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu KD atau lebih. Sedangkan penilaian yang dilakukan pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan adalah ulangan tengah semester (UTS), Ulangan Akhir Semester (UAS), dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK).
Ulangan tengah semester (UTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 - 9 minggu kegiatan pembelajaran. cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Sedangkan UAS adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut Sementara yang disebut UKK adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan KD pada semester tersebut.
Setelahnya kita mengetahui makna UTS, UAS, dan UKK sesuai permndiknas NO. 20 tahun 2007 dan pelaksanaanya menjadi kewenangan pendidik dibawah koordinasi satuan pendidikan, adalah aneh bin ajaib jika masih ada yang melaksanakan UTS, UAS, dan UKK dikoordinir oleh dinas pendidikan, oleh kementerian agama, atau oleh organisasi seperti K3S, MKKS, KKMI, KKKMI (MK2MI). Penyelenggaraan UTS, UAS, dan UKK yang dikoordinir dengan alasan ulangan bersama dan sebagainya bila diperhatikan dengan seksama adalah bagian dari bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang ada. Atau mereka menganggap bahwa aturan itu dibuat memang untuk dilanggar ?, Jadi mungkin tidak ada salahnya jika ada sebuah ungkapan bahwa : "aturan itu hanya indah dan bagaikan dewa diartas kertas, sementara pada tataran realita tidak ada bedanya bak sampah busuk yang tidak perlu diperhatikan bahkan oleh sipembuatnya".